Hal-hal yang dilarang bagi orang yang berihram hingga ia bertahalul.
Langkah-langkahnya
- Menghilangkan rambut dan memotong kuku.
- Memakai wewangian di badan atau pakaian setelah berniat.
- Bagi laki-laki: memakai pakaian berjahit yang dibentuk sesuai bentuk tubuh, seperti kemeja atau celana, dan menutup kepala dengan sesuatu yang menempel padanya.
- Bagi perempuan: cadar (niqab) dan sarung tangan. Perempuan boleh menurunkan sebagian penutupnya ke wajah ketika laki-laki lewat.
- Berburu, melangsungkan akad nikah, serta hubungan suami istri dan hal-hal yang mengarah kepadanya, yang merupakan larangan paling berat.
Dalilnya
“Perempuan yang berihram tidak boleh memakai cadar dan sarung tangan” (Al-Bukhari 1838, diriwayatkan oleh Ibnu Umar).
Siapa yang melakukan sesuatu yang dilarang, seperti memakai wewangian atau pakaian berjahit, karena lupa atau tidak tahu, tidak dikenai apa pun menurut pendapat yang lebih kuat dari banyak ulama, dan hendaknya ia segera menghilangkannya begitu ingat.