Hari tersibuk dalam haji. Amalannya ada empat: melontar, lalu menyembelih kurban, lalu mencukur atau memendekkan rambut, lalu tawaf dan sai. Melakukannya sesuai urutan ini adalah sunah.
Langkah-langkahnya
- Lontarlah Jamrah Aqabah saja dengan tujuh kerikil satu per satu, sambil bertakbir pada setiap lemparan. Hentikan talbiah ketika Anda mulai melontar.
- Sembelihlah hadyu untuk tamatu dan qiran; Anda boleh mewakilkannya melalui lembaga resmi.
- Bagi laki-laki, mencukur gundul lebih utama dan memendekkan sudah mencukupi; perempuan memotong sepanjang ruas ujung jari.
- Tahalul awal (rincian fikih): menurut mazhab Syafi’i dan Hanbali, terjadi dengan melakukan dua dari tiga hal: melontar, mencukur atau memendekkan rambut, dan tawaf ifadah; setelah itu semua menjadi halal kecuali hubungan suami istri. Menurut mazhab Maliki terjadi dengan melontar Jamrah Aqabah, dan menurut mazhab Hanafi dengan mencukur.
- Tawaf ifadah, lalu sai bagi jemaah haji tamatu, serta bagi jemaah qiran atau ifrad jika belum bersai setelah tawaf kedatangan (qudum). Dengan ini terjadilah tahalul sepenuhnya.
Dalilnya
Setiap kali Nabi ﷺ ditanya pada Hari Nahar tentang sesuatu yang didahulukan atau diakhirkan, beliau bersabda: “Lakukanlah, tidak mengapa” (Al-Bukhari 83, Muslim 1306, diriwayatkan oleh Abdullah bin Amr).
Tawaf ifadah boleh diakhirkan hingga hari-hari Tasyrik atau sesudahnya. Jika diakhirkan hingga saat hendak pulang, banyak ulama berpendapat bahwa tawaf itu sekaligus mencukupi sebagai tawaf wadak.