Perempuan berhaji sebagaimana laki-laki, dengan sedikit perbedaan kecil. Banyak ulama mensyaratkan ia bepergian bersama mahram, dan para ulama membahas hal ini secara rinci.
Langkah-langkahnya
- Tidak ada idhtiba’, tidak ada ramal, tidak berlari kecil di antara tanda hijau, dan talbiah dengan suara pelan.
- Ia menghindari cadar dan sarung tangan saat ihram.
- Perempuan yang haid melakukan semua manasik kecuali tawaf hingga ia suci: ia wukuf di Arafah, bermalam di Muzdalifah dan Mina, serta melontar.
- Jika perempuan yang berhaji tamatu mengalami haid sebelum tawaf umrah dan khawatir terlewat haji, ia memasukkan haji ke dalam umrahnya dan menjadi jemaah haji qiran.
- Tawaf wadak gugur baginya jika ia sedang haid pada saat keberangkatan.
- Ia boleh meninggalkan Muzdalifah setelah tengah malam.
Dalilnya
Nabi ﷺ bersabda kepada Aisyah ketika ia haid: “Lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang yang berhaji, hanya saja jangan bertawaf di Ka’bah hingga engkau suci” (Al-Bukhari 305, Muslim 1211).