Edisi ini adalah terjemahan dari naskah asli berbahasa Arab dan sedang menunggu tinjauan oleh penerjemah dan ahli syariah. Ayat-ayat Al-Qur’an dikutip dari terjemahan resmi Kementerian Agama RI. Selengkapnya

Haji guide

Hukum-hukum khusus bagi perempuan dalam haji

Perempuan berhaji sebagaimana laki-laki, dengan sedikit perbedaan kecil. Banyak ulama mensyaratkan ia bepergian bersama mahram, dan para ulama membahas hal ini secara rinci.

Langkah-langkahnya

  1. Tidak ada idhtiba’, tidak ada ramal, tidak berlari kecil di antara tanda hijau, dan talbiah dengan suara pelan.
  2. Ia menghindari cadar dan sarung tangan saat ihram.
  3. Perempuan yang haid melakukan semua manasik kecuali tawaf hingga ia suci: ia wukuf di Arafah, bermalam di Muzdalifah dan Mina, serta melontar.
  4. Jika perempuan yang berhaji tamatu mengalami haid sebelum tawaf umrah dan khawatir terlewat haji, ia memasukkan haji ke dalam umrahnya dan menjadi jemaah haji qiran.
  5. Tawaf wadak gugur baginya jika ia sedang haid pada saat keberangkatan.
  6. Ia boleh meninggalkan Muzdalifah setelah tengah malam.

Dalilnya

Nabi ﷺ bersabda kepada Aisyah ketika ia haid: “Lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang yang berhaji, hanya saja jangan bertawaf di Ka’bah hingga engkau suci” (Al-Bukhari 305, Muslim 1211).